Selasa, 16 Februari 2021

ANGGOTA KORAMIL 407-05/GC KODIM 0407/BENGKULU BERSAMA SAT POL PP BESERTA INSTANSI TERKAIT MELAKSANAKAN PENERTIPAN WARUNG REMANG REMANG DI PANTAI PANJANG KOTA BENGKULU

Bengkulu-Anggota Koramil 407-05/Gc bersama polisi dan sat pol PP,Dinas Perhubungan,dinas pariwisata Kota Bengkulu menertibkan warung remang-remang dan bangunan liar yang berada di sepanjang pantai panjang kota Bengkulu.(16/02)

Danramil 407-05/Gc Mayor Arh Asep Sepriadin mengatakan sebelum kita berangkat untuk mendampingi pihak sat pol PP, anggota Koramil harus tahu tugas dan tanggung jawab dilapangan,salah satunya kita hanya memback-up apabilah ada kejadian atau salah satu warga tidak terima warungnya dirobohkan maka kita bersama pihak kepolisian segera menengahkan untuk diselesaikan secara persuasif, pungkas Mayor Arh asep Sepriadin.

Warung remang-remang dan bangunan liar  di bongkar paksa oleh petugas gabungan dan pembongkaran ini sebelum nya pemilik warung remang-remang dan bangunan liar telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali oleh pemerintah untuk membongkar bangunannya sendiri namun hal tersebut tidak direspon oleh pemilik warung remang remang dan bangunan liar lainya  sehingga petugas melakukan pembongkaran paksa menggunakan alat berat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota bengkulu menjelaskan ," penertiban ini merupakan tindak lajut hasil dari penemuan razia pekat  dan informasi dari warga setempat yang resah akibat keberadaan warung remang remang ini yang jualan tuak dan minuman keras lainnya."ucapnya.


Sementara salah seorang pemilik warung remang-remang  mengungkapkan , "alasan nya mendirikan warung remang-remang  dikarenakan  oleh  tuntutan dan kebutuhan ekonomi keluarganya ia mengakui usaha warungnya merupakan sumber mata pencarian keluarga  disamping pekerjaannya sehari hari sebagai nelayan.

Pembongkaran paksa ini di lakukan  sebagai bentuk penertiban aparat daerah Kabupaten Tabalong dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum.selasa (16/02/2021)