Anggota Koramil 407--05/ GC bersama Satpol PP Kota Bengkulu,di pimpin langsung oleh Kasat pol PP bapak Saiful. dilibatkan dalam kegiatan operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan COVID-19, Rabu (02/09/2020) )pagi.di jalan Jend Sutoyo kelurahan Padang jati.kec Ratu Samban,Kota Bengkulu.
Sejumlah pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara seketika diberhentikan . Pemberhentian pengendara ini bukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas .
Pemberhentian ini bertujuan untuk mensosialisasikan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 serta memberikan edukasi pentingnya Protokol Kesehatan di tengah Pandemi COVID-19. Selain pengguna sepeda motor, pengendara mobil yang dipergoki tidak menggunakan masker juga turut diberhentikan.
Pada kesempatan ini petugas juga memberikan masker kepada warga setelah itu di catat.nama alamat serta nomor NIK KTP agar kedepannya tidak terulang lagi.tetap memakai masker,dan selalu mentaati protokol kesehatan.
Kegiatan razia masker seperti ini akan terus dilakukan secara rutin. Tidak hanya lingkungan jalan besar , namun kegiatan juga akan menyasar ke Pasar, Sekolah , Mall dan tempat Publik lainnya yang disinyalir menjadi pusat keramaian warga. Diharapkan dengan pelaksanaan operasi yang dilaksanakan rutin tingkat kesadaran masyarakat terhadap Protokol Kesehatan COVID-19 semakin meningkat .sehingga warga kota Bengkulu terhindar dari penyebaran Virus Corona. Covid 19 yang saat ini sedang marak penyebarannya di seluruh Dunia